Banjarmasin, Kalimantanews.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa sinergi
lintas instansi bagian dari komitmen Pemasyarakatan mendukung pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN) yang tertib. Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Ditjenpas
Kalimantan Selatan, Mulyadi, kala ikuti secara virtual sosialisasi penggunaan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang diselenggarakan Sekretariat
Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (27/10).
“Sinergi yang kuat dan tata kelola aset yang
jelas, kami memastikan Rupbasan berfungsi sebagai sarana negara dalam menjaga
dan mengelola barang sitaan sesuai aturan,” ujar Mulyadi, ikuti kegiatan yang
juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini memperkuat
sinergi antara Ditjenpas dan Kejaksaan Republik Indonesia, memastikan
pengelolaan Rupbasan sesuai ketentuan pengelolaan BMN. Langkah ini upaya
bersama menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat
berpengaruh terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian pada laporan keuangan tahun
anggaran 2025.
“Kami di Kalimantan Selatan
siap menindaklanjuti seluruh arahan, termasuk pembentukan tim bersama dan
inventarisasi aset, agar pengelolaan Rupbasan berjalan transparan dan
akuntabel,” tambah Mulyadi.
Kepala Biro Barang Milik
Negara Kemenimipas, Jayanta Surbakti, menekankan pentingnya percepatan tindak
lanjut hasil sosialisasi melalui pembentukan tim bersama antara Kanwil
Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi.
“Tim akan menginventarisasi
BMN yang digunakan bersama dan hasilnya menjadi dasar
penyusunan perjanjian penggunaan bersama atau sementara,” ujarnya.
Disampaikan pula bahwa SK
TMT Pegawai Kemenipas yang memilih bergabung dengan Kejaksaan akan berlaku
mulai 1 Januari 2026. Setiap Kanwil diminta memastikan kejelasan item
BMN yang akan dialihstatuskan, sehingga tidak mengganggu perencanaan dan
pelaksanaan anggaran.
Kegiatan tersebut menghasilkan
kesepahaman langkah percepatan penyelesaian alih status penggunaan
(ASP) dan penyusunan perjanjian penggunaan bersama antara
Ditjenpas dan Kejaksaan. (arb)

No comments:
Post a Comment