Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sinergi Pengelolaan Rupbasan: Kanwil Ditjenpas Kalsel Lakukan Penguatan

28 October 2025 | 12:29 WIB Last Updated 2025-10-28T05:30:12Z

 

Banjarmasin, Kalimantanews.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bagian dari komitmen Pemasyarakatan mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib. Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, kala ikuti secara virtual sosialisasi penggunaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (27/10).

 

 “Sinergi yang kuat dan tata kelola aset yang jelas, kami memastikan Rupbasan berfungsi sebagai sarana negara dalam menjaga dan mengelola barang sitaan sesuai aturan,” ujar Mulyadi, ikuti kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan ini memperkuat sinergi antara Ditjenpas dan Kejaksaan Republik Indonesia, memastikan pengelolaan Rupbasan sesuai ketentuan pengelolaan BMN. Langkah ini upaya bersama menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat berpengaruh terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian pada laporan keuangan tahun anggaran 2025.

 

“Kami di Kalimantan Selatan siap menindaklanjuti seluruh arahan, termasuk pembentukan tim bersama dan inventarisasi aset, agar pengelolaan Rupbasan berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Mulyadi.

 

Kepala Biro Barang Milik Negara Kemenimipas, Jayanta Surbakti, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut hasil sosialisasi melalui pembentukan tim bersama antara Kanwil Ditjenpas dan Kejaksaan Tinggi.

 

“Tim akan menginventarisasi BMN yang digunakan bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan perjanjian penggunaan bersama atau sementara,” ujarnya.

 

Disampaikan pula bahwa SK TMT Pegawai Kemenipas yang memilih bergabung dengan Kejaksaan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Setiap Kanwil diminta memastikan kejelasan item BMN yang akan dialihstatuskan, sehingga tidak mengganggu perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

 

Kegiatan tersebut menghasilkan kesepahaman langkah percepatan penyelesaian alih status penggunaan (ASP) dan penyusunan perjanjian penggunaan bersama antara Ditjenpas dan Kejaksaan. (arb)


No comments:

Post a Comment